PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 233
Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi BKPM, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha asing baik di dalam maupun luar negeri.
