Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Promosi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan, dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, jalan, dan jembatan, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik. b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan, dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur energi, sumber daya air dan infrastruktur lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id
