PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 173
(1) Seksi Industri Logam, Barang logam, Mesin, dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang industri logam, barang logam, mesin, dan elektronika serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik. (2) Seksi Industri Manufaktur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang industri kimia, farmasi, aneka dan industri manufaktur lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi temasuk secara elektronik.
