PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 166
Subdirektorat Promosi Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri sumber daya alam, jasa, dan kawasan serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
