PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Promosi Sektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi penanaman modal di bidang industri sumber daya alam, jasa, dan kawasan; b. penyusunan kebijakan teknis pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi penanaman modal di bidang industri manufaktur; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyusunan kebijakan teknis pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi penanaman modal di bidang infrastruktur.
