PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Kawasan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi lainnya.
