PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 9
Tugas dan wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa).
