PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT...
Pasal 9
BAB 3 — PEJABAT PENILAI
(1) Penilaian Tingkat Pengamanan Persandian dilaksanakan oleh Pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang Kepegawaian. (2) Hasil penilaian Tingkat Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan instansinya masing-masing sebagai dasar penerbitan surat keputusan Penetapan Tunjangan Pengamanan Persandian.
