Pasal 2
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Tunjangan pengamanan persandian diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian. (2) Instansi pemerintah yang mendapatkan tunjangan pengamanan persandian meliputi: a. Lembaga Sandi Negara; b. Instansi Pemerintah lain yang sudah membentuk Unit Teknis Persandian
atau melaksanakan fungsi persandian dalam rangka mendukung pengamanan berita rahasia. (3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Departemen Dalam Negeri; b. Departemen Luar Negeri; c. Departemen Pertahanan; d. Departemen Perdagangan; e. Kejaksaan Republik INDONESIA; f. TNI; g. POLRI; h. BNN; i. BIN; j. Bakosurtanal; k. BATAN; l. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
