PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2007 tentang STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 6
SPKN ini berlaku bagi: a. Badan Pemeriksa Keuangan. b. Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
