Pasal 3
(1) SPKN yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Pendahuluan Standar Pemeriksaan dan 7 (tujuh) PSP. (2) Pendahuluan Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I. (3) PSP yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari: a. PSP Nomor 01 tentang Standar Umum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. b. PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III. c. PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV. d. PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V. e. PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI. f. PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII. g. PSP ...
g. PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII.
