PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2007 tentang STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal : Januari 2007 Wakil Ketua, Badan Pemeriksa Keuangan
Ketua, H. Abdullah Zainie, S.H. Prof. Dr. Anwar Nasution
Anggota, Anggota, Drs. Imran, Ak. Drs. I Gusti Agung Rai, Ak., MA Anggota, Anggota, Hasan Bisri, S.E., M.M. Drs. Baharuddin Aritonang, M.Hum Anggota, Drs. Udju Djuhaeri Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Maret 2007 Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik INDONESIA, Hamid Awaludin LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 42
