PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2007 tentang STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Standar Audit Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995, dinyatakan tidak berlaku.
