PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan informasi yang terkini dan mudah diakses kepada Konsumen tentang produk dan/atau layanan.
