PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 48
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki sistem pengawasan bagi Direksi atau pengurus dalam rangka perlindungan Konsumen. (2) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib membentuk sistem pelaporan untuk menjamin optimalisasi pengawasan Direksi atau pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan Peraturan ini.
