PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 38
BAB 2 — KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan: a. pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; b. melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan c. menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar.
