PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip: a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
