Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016
Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan; b. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5754), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan; dan c. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994), dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
