PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 54
BAB 9 — SANKSI
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenakan sanksi tambahan berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan. (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi tambahan berupa denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
