Pasal 52
BAB 9 — SANKSI
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1), pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1) , Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menambahkan sanksi tambahan berupa: a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, atau dewan komisaris pada Perusahaan; c. larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham, dan/atau pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi, pada perusahaan perasuransian; dan/atau d. larangan bagi direksi, dan/atau dewan komisaris, untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, pada perusahaan perasuransian.
