Pasal 50
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
(1) Dalam hal Perusahaan memperkirakan Tingkat Solvabilitas dan/atau Tingkat Likuiditas Perusahaan tidak akan terpenuhi dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana penyehatan keuangan, Perusahaan dapat melakukan perubahan atas rencana penyehatan keuangan. (2) Perubahan atas rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya perubahan rencana penyehatan keuangan secara lengkap. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan perubahan rencana penyehatan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
