PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 47
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34: a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan b. dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota.
