Pasal 28
BAB 3 — PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN INVESTASI
(1) Aset yang bersumber dari PAYDI wajib ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank; c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; e. MTN; f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana; k. efek beragun aset; l. REPO; dan/atau m. emas murni. (2) Aset yang bersumber dari PAYDI dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan premi penutupan langsung; c. tagihan investasi; dan/atau d. tagihan hasil investasi. (3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis. (4) Aset yang bersumber dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan. (5) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi dan bukan investasi atas aset yang bersumber dari PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
