PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 2
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan wajib setiap saat memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan. (2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Solvabilitas; b. cadangan teknis; c. kecukupan investasi; d. Tingkat Likuiditas; e. Dana Jaminan; dan f. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
