PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 10
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan investasi di luar negeri melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
