Pasal 89
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang akan menghentikan kegiatan usahanya sehingga tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha yang memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. alasan penghentian kegiatan usaha; b. uraian mengenai kondisi Lembaga Penjamin, termasuk data mengenai jumlah Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang masih berlaku, jumlah Terjamin dan/atau Penerima Jaminan, dan jumlah kewajiban Lembaga Penjamin kepada Terjamin dan/atau Penerima Jaminan; c. rencana penyelesaian kewajiban Lembaga Penjamin kepada seluruh kreditor; dan d. rencana pembubaran atau rencana lainnya setelah Lembaga Penjamin menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditor dan izin usaha Lembaga Penjamin telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 44 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilampiri dengan dokumen
sebagai berikut: a. asli salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Lembaga Penjamin; b. keputusan RUPS mengenai persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha Lembaga Penjamin; c. laporan keuangan terakhir Lembaga Pejamin; d. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara; dan e. bukti penyelesaian pungutan Otoritas Jasa Keuangan dan denda administratif terutang.
