Pasal 87
pasal.id
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c atau huruf d, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak keputusan pemerintah diterima. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format 43 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan harus dilampiri dengan asli
keputusan mengenai pemberian izin usaha Lembaga Penjamin serta: a. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau b. keputusan pemerintah. (4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Lembaga Penjamin.
