Pasal 83
pasal.id
(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha; c. tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin; d. bubar sebagai akibat melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan; e. belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau f. belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Terjamin dan/atau Penerima Jaminan. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan.
