Pasal 80
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang
menyetujui konversi menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 40 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. fotokopi akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah; b. fotokopi akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; c. fotokopi perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
- nama, salah satu maksud dan tujuan perusahaan yaitu melakukan kegiatan usaha Penjaminan Syariah atau Penjaminan Ulang Syariah; dan
- wewenang dan tanggung jawab DPS; dan d. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah hasil konversi. (3) Dalam rangka pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang melakukan konversi dapat mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang dikonversi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas namanya.
(4) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 41 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. izin pembukaan Kantor Cabang terdahulu yang dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang dikonversi; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung Kantor Cabang. (5) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) (jika ada), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang (jika ada). (6) Pemberian persetujuan izin usaha dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dalam konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
