PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 8
pasal.id
(1) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin terdiri atas wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin harus dituangkan secara jelas dalam anggaran dasar Lembaga Penjamin.
