Pasal 77
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan melakukan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan melakukan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan menggunakan format 39 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah; b. rancangan perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
nama, salah satu maksud dan tujuan perusahaan yaitu melakukan kegiatan usaha Penjaminan Syariah atau Penjaminan Ulang Syariah; dan
wewenang dan tanggung jawab DPS; c. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; d. daftar Kantor Cabang yang dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahan Penjaminan Ulang; e. susunan organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab; f. rencana kerja terkait kegiatan Penjaminan Syariah atau Penjaminan Ulang Syariah yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, yang paling sedikit memuat:
prosedur operasi standar (standard operating procedure);
contoh perjanjian kerja sama; dan
contoh Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang akan digunakan oleh Lembaga Penjamin; g. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Terjamin, Penerima Jaminan, dan pihak terkait lainnya; h. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi; i. rencana kegiatan usaha Penjaminan Syariah atau Penjaminan Ulang Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; j. proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah melakukan kegiatan operasional; dan k. bukti mempekerjakan tenaga ahli di bidang Penjaminan Syariah. (4) Permohonan persetujuan rencana pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan
dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan PSP Lembaga Penjamin. (5) Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan PSP Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan lembaga jasa keuangan.
