PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 72
pasal.id
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Pengambilalihan Lembaga Penjamin tidak mengurangi hak Penerima Jaminan dan kewajiban Terjamin.
