Pasal 64
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin hasil Pemisahan murni wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan murni kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. fotokopi akta risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan murni; b. fotokopi akta Pemisahan murni;
c. dokumen yang menyatakan bahwa Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan murni tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; d. fotokopi akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; e. fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai dari pemegang saham atau anggota fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjamin yang bersangkutan, dalam hal terdapat pemegang saham baru atau anggota baru (jika ada); f. laporan posisi keuangan awal/pembukaan dari badan hukum baru hasil Pemisahan murni; dan g. bukti kesiapan operasional dari badan hukum baru hasil Pemisahan murni yang merupakan Lembaga Penjamin paling sedikit berupa:
- daftar aset tetap dan inventaris beserta bukti kepemilikan atau penguasaan;
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). (3) Dalam rangka pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin hasil Pemisahan murni dapat mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan murni kepada Otoritas Jasa Keuangan atas namanya. (4) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini,
dilampiri dengan: a. izin pembukaan Kantor Cabang terdahulu yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan murni; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung Kantor Cabang. (5) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. mencabut izin usaha dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan murni (jika ada) yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dan izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) kepada badan hukum baru yang merupakan Lembaga Penjamin hasil Pemisahan murni yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (6) Pemberian persetujuan izin usaha dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diterima secara lengkap. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin usaha dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, penolakan harus dilakukan secara tertulis
dengan disertai alasannya.
