Pasal 33
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pada saat pendiriannya. (2) Modal Disetor Perusahaan Penjaminan Syariah hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan paling sedikit: a. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), untuk Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah nasional; b. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), untuk Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi; atau c. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), untuk Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah kabupaten/kota. (3) Pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA, atau dalam bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi keuangan syariah. (4) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) wajib meningkatkan Modal Disetor menjadi paling sedikit sebesar ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal izin usaha Perusahaan Penjaminan Syariah hasil pemisahan ditetapkan.
