PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJKini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan OJKini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY
