Pasal 18
(1) Tim Likuidasi diberikan honorarium dan penghasilan/fasilitas lain yang ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah honorarium Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain: a. jumlah aset dan kewajiban; b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Bank; c. lokasi dan jaringan kantor Bank dalam likuidasi; dan d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi. (3) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tunjangan hari raya; b. insentif; c. keikutsertaan dalam program JAMSOSTEK sesuai peraturan perundangan; dan d. keikutsertaan dalam program asuransi kesehatan, kematian, dan/atau kecelakaan diri, dengan total premi per tahun untuk masing-masing anggota Tim Likuidasi maksimum sebesar honorarium 1 (satu) bulan dari anggota Tim Likuidasi yang bersangkutan. (4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. pemberian tunjangan hari raya disesuaikan dengan hari raya keagamaan Tim Likuidasi yang bersangkutan, atau berdasarkan hari raya keagamaan mayoritas anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi; c. besarnya tunjangan hari raya Tim Likuidasi ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diberikan kepada Tim Likuidasi yang telah diberhentikan oleh RUPS lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perayaan hari raya sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya tersebut. (6) Honorarium dan penghasilan/fasilitas lain merupakan komponen biaya likuidasi yang menjadi beban Bank dalam likuidasi. 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (4) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
