PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Pro- gram dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan.
