PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta hubungan masyarakat.
