PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
