PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN PROGRAM INTERNSIP
Setiap dokter yang akan melakukan praktik kedokteran mandiri di INDONESIA wajib menjalani program internsip guna memperoleh tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri. Kegiatan internsip dilakukan terpisah dari program pendidikan dokter yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan kedokteran.
