PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan ini berlaku bagi lulusan Fakultas Kedokteran yang telah menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi baik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 maupun yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tahun 2006.
