PERBAN
Peraturan Badan Nomor 09-e-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN KEWENANGAN PENILAIAN DAN...
Pasal 2
(1) Pedoman Pemberian Kewenangan terdiri dari uraian Sistematika dan Formulir-formulir pendukung. (2) Sistematika Pedoman Pemberian Kewenangan adalah sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab II Instrumen Penilaian Bab III Penilaian Bab IV Penutup (3) Formulir pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Formulir Pengajuan Akreditasi; b. Formulir Biodata Tim Penilai Peneliti Instansi; dan c. Formulir Evaluasi Diri. www.djpp.kemenkumham.go.id
