PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di...
Pasal 5
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan terhadap: a. BPKP, dilakukan oleh asesor independen dan berkualitas atau berkompeten yang berasal dari luar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan b. Inspektorat BPKP, dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah lainnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada Pedoman Telaah Sejawat yang dikeluarkan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
