PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADARUAS...
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
