PERBAN
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADARUAS...
Pasal 4
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan. (2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
