Pasal 3
BAB 2 — RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
(1) Jenis Arsip Substantif meliputi arsip di bidang: a. Pengolahan Informasi dan Data; b. Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; c. Monitor; d. Pengaduan Masyarakat;
e. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; f. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN); g. Gratifikasi; h. Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; i. Penelitian dan Pengembangan; j. Koordinasi dan Supervisi Pencegahan TPK; k. Penindakan Tindak Pidana Korupsi; l. Penyelidikan Dugaan TPK; m. Penyidikan Dugaan TPK; n. Penuntutan Perkara TPK; o. Eksekusi; p. Pengelolaan Barang Bukti; q. Pelacakan Aset (Asset Tracing); dan r. Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Substantif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Substantif yang memuat paling sedikit: a. Jenis Arsip yang diretensi; b. Jangka waktu retensi; dan c. Keterangan terhadap Arsip yang diretensi. (3) JRA Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
