Pasal 4
Atas pertimbangan KPK, Laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan Gratifikasi tersebut:
a. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; b. dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; c. tidak dilaporkan secara lengkap; d. dilaporkan kepada KPK oleh Penerima Gratifikasi karena adanya temuan dari pengawas internal di instansi tempat Penerima Gratifikasi bertugas; dan/atau e. tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Setelah Bagian Pertama dalam BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua, dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
