PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Asisten Agen Intelijen Terampil; b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
