Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Calon Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
Bantuan Tanggap Darurat adalah bantuan berupa uang yang diberikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA kepada PMI bermasalah.
PMI Bermasalah adalah PMI yang mengalami permasalahan atau musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
Keluarga PMI adalah suami/istri/anak/orang tua termasuk hubungan keluarga karena adanya putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama PMI di luar negeri.
Ahli Waris adalah Keluarga PMI dan keluarga sedarah yang sah.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan PMI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan dalam pemrosesan seluruh dokumen penempatan dan perlindungan serta penyelesaian masalah PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya.
Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah PMI.
Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut P4TKI adalah pos pelayanan yang dibentuk untuk memperlancar pemberangkatan dan pemulangan PMI di pintu embarkasi dan debarkasi yang berada dibawah koordinasi BP3TKI/LP3TKI yang membawahinya.
Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi bendahara umum negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
