PERBAN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp 4.308/M3 (empat ribu tiga ratus delapan rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp 6.462/M3 (enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp 4.308/M3 (empat ribu tiga ratus delapan rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil -2 (PK-2) paling banyak Rp 6.462/M3 (enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah per meter kubik).
